logo
  • Panggilan Kedaruratan
    024 - 845 7000
  • Reservasi & Call Centre
    024 - 8646 6000
  • Hotline BPJS
    0811 - 261 - 5046
  • Humas SMC RS Telogorejo
    0811 - 2791 - 949
  • RS Telogorejo Semarang Adakan Seminar Program IVF atau Bayi Tabung

    RS Telogorejo Semarang Adakan Seminar Program IVF atau Bayi Tabung

    Semarang, JatengNews – Semarang Medical Center (SMC) Rumah Sakit (RS) Telogorejo mengadakan seminar program In Vitro Fertilization (IVF) atau dikenal sebagai bayi tabung.

    RS Telogorejo Semarang untuk menyukseskan seminar program bayi tabung tersebut menghadirkan 3 dokter atau narasumber. Mereka adalah dr. Sofwan Dahlan, Sp.F (K) (Spesialis Forensik Konsultan), dr. Arie Sutanto, Sp.OG, KFer (Spesialis Fertilitas SMC RS Telogorejo), dr. Andrian, Sp.And (Spesialis Andrologi SMC RS Telogorejo).

    Kemudian dr. Nina Kristiani Wibowo (Dokter Umum SMC RS Telogorejo) memandu seminar sebagai seorang moderator.

    Sementara seminar berlangsung Sabtu, 20 Mei 2023 pukul 09.00 – 13.00 WIB. Berlokasi di Musi Meeting Room 3rd Floor Hotel Aruss (Jl. Dr. Wahidin 116, Semarang). Alasan RS Telogorejo Semarang mengadakan seminar ini program bayi tabung maupun IVF direkomendasikan bagi mereka yang memiliki masalah kesuburan dalam memiliki keturunan. Melalui metode pembuahan terjadi di luar tubuh dengan mengekstrasi sel telur Ibu dan mengambil sampel sperma Ayah, kemudian digabungkan secara manual.

    Menurut data Perhimpunan Fertilisasi In Vitro Indonesia (Perfitri) pada tahun 2021, tercatat lebih dari 13.000 siklus program bayi tabung. Oleh karena itu, melihat tingginya antusiasme masyarakat terhadap bayi tabung, SMC RS Telogorejo mengadakan seminar ilmiah mengenai program IVF yang berjudul “Penatalaksanaan Kasus Infertilitas Terkini”

    WhatsApp Image 2023-05-24 at 09.04.15

    Melalui seminar tersebut dr. Sofwan Dahlan, Sp.F (K) memaparkan sejarah bayi tabung disertai dengan beberapa studi kasus pasangan suami istri yang melakukan program In Vitro Fertilization (IVF) atau disebut bayi tabung. Setelah itu, dilanjutkan pada aspek etika dan hukum dalam kasus infertilitas. Adapun menurut dr. Arie Sutanto, Sp.OG, pemeriksaan infertilitas dapat dilakukan pada perempuan >35 tahun, jika 6 bulan belum hamil atau lebih pada usia >40 tahun. Serta pemeriksaan infertilitas juga diajukan pada perempuan dengan gangguan haid, kecurigaan penyakit pada uterus, tuba dan peritoneum, serta kecurigaan gangguan pada laki-laki.

    Sementara itu, dr. Andrian, Sp.And menjelaskan bahwa pria pun memiliki andil dalam pemeriksaan infertilitas. Pemeriksaan kesuburan perlu dilakukan pra-nikah, 12 bulan setelah nikah, atau bila ada gangguan. Kesimpulan dari pemaran materi bahwa perlu diingat untuk “Jangan menjadikan infertilitas sebagai penyebab ketidakharmonisan rumah tangga,” imbuhnya.

    Dengan demikian, pihak SMC RS Telogorejo berharap melalui seminar ilmiah ini dapat berbagi ilmu dan bertujuan bagi para dokter umum di wilayah Semarang untuk mendapatkan informasi kasus infertilitas terkini dari narasumber yang sudah expert di bidangnya.

    Leave a reply →

Leave a reply

Cancel reply

Photostream